Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pelaksanaan penataan ruang laut berkelanjutan menjadi upaya untuk mendukung penerapan ekonomi biru di wilayahnya. Program ini disebut sebagai instrumen penting dalam mendorong pembangunan kawasan pesisir melalui pengembangan kegiatan ekonomi kelautan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengatakan penataan ruang laut berkelanjutan juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi di ruang laut dan kelestarian ekologi. Menurutnya, rencana tata ruang laut menjadi dasar perizinan atas seluruh aktivitas di ruang laut, sekaligus untuk mencegah potensi kerusakan ekosistem akibat kegiatan ekonomi.
Ia menjelaskan, peta tata ruang laut Provinsi Lampung yang terintegrasi dengan daratan dan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 telah mengakomodasi zona konservasi perairan. Salah satu penerapannya dilakukan pada zona konservasi perairan Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kawasan konservasi tersebut, terdapat pengaturan pada tiap zona. Bani mencontohkan, pada zona perikanan berkelanjutan nelayan diperbolehkan menangkap ikan dengan ketentuan tertentu, seperti kapal yang digunakan harus di bawah 4 gross tonnage (GT) serta alat tangkap yang tidak merusak, misalnya jaring dan bubu.
Seluruh kegiatan di setiap zona, lanjutnya, akan diawasi secara ketat oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan petugas dari dinas kelautan dan perikanan. Selain pengawasan, upaya menjaga ekosistem juga dilakukan melalui penanaman mangrove di lokasi yang berbatasan dengan perairan sekitar kawasan konservasi.
DKP Lampung juga melakukan pendataan biofisik secara rutin di sekitar kawasan perairan konservasi untuk melihat daya dukung dan daya tampung kawasan. Pendataan tersebut ditujukan untuk mengontrol kondisi perairan dan ekosistem agar tetap aman, sekaligus menjadi dasar dalam mencari solusi bagi keberlanjutan sumber daya pesisir.
Bani menambahkan, pengaturan perizinan pemanfaatan ruang laut harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya pesisir serta masyarakat lokal.
Pemprov Lampung menilai penataan ruang laut berkelanjutan juga dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi dan mendorong potensi pengembangan ekonomi kelautan baru yang mendukung investasi ramah lingkungan di masa depan, seperti energi baru dan terbarukan, bioteknologi, serta biofarmakologi.
Provinsi Lampung memiliki luas perairan laut 12 mil dengan luas 24.820 kilometer persegi. Adapun luas wilayah pesisirnya mencapai 440.010 hektare, dengan panjang garis pantai 1.182 kilometer dan jumlah pulau kecil sebanyak 132 pulau.
Sementara itu, produksi perikanan di Lampung untuk perikanan tangkap mencapai 197.903 ton dengan nilai ekonomi Rp5,1 triliun. Untuk perikanan budidaya, produksinya mencapai 175.355 ton dengan nilai ekonomi Rp5,9 triliun.