Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Dwi Sabardiana. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltara, Tarakan, Selasa (31/3).
Penyerahan LKPD tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Zainal menegaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Penyerahan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi wujud komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Zainal.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan interim pada 10 Februari hingga 10 Maret 2026. Menurut Zainal, laporan yang diserahkan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Sepanjang 2025, Pemprov Kaltara menghadapi sejumlah tantangan, termasuk efisiensi anggaran dan dinamika regulasi pusat. Meski demikian, Pemprov menyatakan tetap menjaga kualitas belanja daerah agar program prioritas berjalan serta mempertahankan tata kelola keuangan yang baik dan berintegritas.
Zainal memastikan pemerintah daerah siap mengikuti seluruh tahapan audit dengan sikap terbuka dan kooperatif. “Kami menyatakan kesiapan untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan responsif dalam seluruh tahapan proses audit yang akan dilaksanakan oleh BPK RI,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi masukan untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah ke depan.

