Pemprov Gorontalo Integrasikan Data RTRW ke Portal Satu Data untuk Perkuat Kepastian Ruang Investasi

Pemprov Gorontalo Integrasikan Data RTRW ke Portal Satu Data untuk Perkuat Kepastian Ruang Investasi

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengintegrasikan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam Portal Satu Data Gorontalo (Pentagon) guna memperkuat kepastian pemanfaatan ruang yang mendukung perencanaan pembangunan dan investasi di daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR PKP Provinsi Gorontalo, Meykowati Isa, mengatakan data RTRW menjadi salah satu komponen utama dalam penguatan data spasial yang saat ini sedang difinalisasi melalui Forum Satu Data Daerah.

Menurut Meykowati, RTRW Provinsi Gorontalo telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 untuk periode 2024–2043. Dokumen tersebut menjadi acuan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi. “Jadi sekarang ini kita bisa mendukung data RTRW menjadi satu data spasial di Satu Data yang sementara difinalisasi,” katanya.

Ia menjelaskan, data RTRW dihimpun dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang pemanfaatan ruang. Data itu kemudian diintegrasikan dengan data sektoral dan statistik melalui Portal Pentagon agar dapat dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Meykowati menambahkan, ketersediaan data spasial yang terintegrasi memudahkan pemerintah dalam menentukan lokasi pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman, kawasan ekonomi, maupun rencana investasi yang memerlukan kesesuaian dengan tata ruang.

Penguatan tata kelola data tersebut didampingi Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), program kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia yang mendukung penerapan Satu Data Indonesia di daerah.

Melalui Forum Satu Data Daerah, OPD melakukan inventarisasi dan verifikasi daftar data yang dimiliki masing-masing instansi agar memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

Provincial Lead SKALA Gorontalo, Ahmar Djalil, menyatakan data yang telah memenuhi prinsip tersebut dapat ditetapkan sebagai data prioritas dan dimanfaatkan lintas OPD sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan. Ia menegaskan SKALA hanya berperan sebagai fasilitator dalam penguatan tata kelola data, sementara pengelolaan data tetap menjadi kewenangan masing-masing wali data. “SKALA tidak memegang data. Semuanya tetap di wali data. Yang memegang dan mengelola data adalah wali data,” katanya.

Forum Satu Data Daerah berlangsung pada 28–29 Juli 2026 di Kota Gorontalo. Kegiatan ini menjadi bagian dari finalisasi penyusunan daftar data daerah tahun 2026 dan diikuti 32 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.