Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel di kawasan Puri Indah, Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan berdiri di atas lahan yang dalam rencana tata ruang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penertiban dipimpin Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Di lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” serta memasang garis pengaman CKTRP Line di bagian depan area bangunan.
Iin Mutmainnah mengatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai taman kota. Ia menyebut hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Menurut Iin, sebelum penyegelan dilakukan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun, peringatan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti, sehingga pemerintah melakukan penghentian tetap melalui penyegelan.
Iin menegaskan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan bangunan permanen. Ia juga menyatakan setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi tersebut.
Sementara itu, Vera Revina Sari menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menegakkan disiplin tata ruang di wilayah Jakarta. Ia menegaskan setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tata ruang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau, Pemprov DKI meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Vera menyebut permintaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang guna menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlanjutan ruang terbuka hijau di Jakarta.

