Pemprov DKI Ajak Kreator Konten dan Anak Muda Biasakan Cek Fakta untuk Lawan Hoaks

Pemprov DKI Ajak Kreator Konten dan Anak Muda Biasakan Cek Fakta untuk Lawan Hoaks

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mengajak kreator konten dan generasi muda menjadi garda terdepan dalam memerangi hoaks di ruang digital. Upaya itu ditekankan melalui kebiasaan melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi.

Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Syali Gestanon, mengatakan hoaks merupakan ancaman yang sulit diprediksi sehingga perlu dihadapi bersama. Ia mengingatkan agar setiap ide konten kreatif terlebih dahulu dipastikan kebenaran faktanya agar tidak berujung pada penyebaran informasi palsu.

Menurut Syali, langkah cek fakta semakin penting di tengah maraknya hoaks yang kian sulit dikenali. Ia menilai perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut memengaruhi situasi tersebut.

Syali menyebut kemajuan AI membawa banyak manfaat, namun juga dapat disalahgunakan untuk membuat gambar, video, maupun audio palsu yang menyerupai kondisi sebenarnya. Konten semacam itu dinilai mempercepat penyebaran informasi menyesatkan, terutama ketika beredar tanpa verifikasi di tengah jumlah pengguna yang besar.

Dalam paparannya, Syali menyampaikan terdapat 1.923 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi sepanjang 2024. Selain itu, tercatat 1.674 isu hoaks pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Ia juga menyebut penyalahgunaan teknologi deepfake mengalami peningkatan 550 persen.

Syali mengingatkan, penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyebut pelanggaran dapat dikenai sanksi denda Rp400 juta hingga Rp600 juta atau pidana penjara 1 tahun hingga 1,5 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia turut mengimbau kreator agar tetap kreatif namun berhati-hati, antara lain dengan memeriksa sumber data dan tanggal, membedakan fakta dan opini, serta menghormati privasi dan memastikan persetujuan pihak yang ditampilkan. Syali juga berharap masyarakat tidak membuat konten dengan bahasa yang memprovokasi, mendorong emosi, atau mempermalukan serta merugikan pihak lain.

Menurutnya, setiap unggahan berpotensi menjangkau banyak orang, sehingga kreator memiliki posisi sebagai penyampai informasi di ruang publik. Karena itu, ia meminta kualitas konten dan dampaknya terhadap ruang publik menjadi perhatian.