Pemohon PBG Pertanyakan Akses Pria yang Mengaku Wartawan di Ruang Pelayanan Sudin CITATA Jakarta Barat

Pemohon PBG Pertanyakan Akses Pria yang Mengaku Wartawan di Ruang Pelayanan Sudin CITATA Jakarta Barat

JAKARTA — Keberadaan seorang pria berinisial MM yang disebut-sebut mengaku berprofesi sebagai wartawan memunculkan pertanyaan di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat. MM dikabarkan kerap terlihat berada di area internal pelayanan, bahkan duduk di kursi yang biasa digunakan pegawai.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyampaikan keluhan terkait proses pengurusan izin di kantor Sudin CITATA Jakarta Barat. Pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran karena MM dinilai memiliki akses cukup leluasa di dalam ruang pelayanan.

“Yang membuat kami bingung, dia bukan pegawai, tapi bisa duduk di kursi pegawai di dalam ruang pelayanan. Seolah-olah punya peran dalam proses itu,” ujar pemohon tersebut.

Kehadiran MM kemudian memicu pertanyaan di kalangan pemohon izin mengenai pengawasan dan pembatasan akses di ruang pelayanan publik. Sejumlah pemohon menilai area kerja internal semestinya hanya dapat diakses oleh pegawai yang memiliki kewenangan administratif.

Selain soal akses, pemohon yang sama juga mengaitkan keberadaan MM dengan dugaan praktik perantara dalam proses pengurusan izin PBG. Ia mengklaim pernah dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang ia sebut sebagai MM dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi perizinan. Namun, klaim tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, MM membantah tudingan itu. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada pemohon maupun terlibat dalam proses pengurusan izin di kantor Sudin CITATA. “Tidak ada itu. Orangnya mana? Suruh ketemu saya,” kata MM singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Sudin CITATA Jakarta Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan pihak luar di area internal pelayanan. Saat wartawan mendatangi kantor Sudin pada Senin (9/3/2026), sejumlah staf menyampaikan beberapa pejabat terkait sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan.

Seorang pengamat pelayanan publik menilai keberadaan pihak nonpegawai di ruang kerja internal instansi pemerintah perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pembatasan akses ruang pelayanan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses pelayanan publik.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat pihak luar yang memiliki akses khusus hingga menggunakan fasilitas pegawai, instansi terkait perlu segera memberikan klarifikasi kepada publik. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, penjelasan resmi juga dinilai penting guna menghindari berkembangnya persepsi negatif terhadap kualitas layanan pemerintah.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola pelayanan publik, termasuk pengawasan akses ruang kerja serta interaksi dengan pihak luar, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.