Pemerintah Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi SPMB yang digelar di Gedung Laboratorium Terpadu SMP Negeri 10 Tebing Tinggi, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Rabu (20/5/2026).
Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Erwin Suheri Damanik, S.Sos., MSP, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara Salman, S.Sos., MAP, Kasi SMA Kacabdis Wilayah III Wildan Syahdillah, S.STP., M.I.Kom, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Muhammad Denni Saragih, SE, para kepala sekolah SD, SMP, dan SMA se-Kota Tebing Tinggi, serta unsur Forkopimda.
Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan mekanisme dan kebijakan pelaksanaan SPMB, khususnya untuk jenjang SD dan SMP sederajat di Kota Tebing Tinggi. Penjelasan mencakup tahapan pendaftaran, jalur penerimaan, hingga sistem verifikasi data calon peserta didik baru.
Erwin menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh proses penerimaan siswa baru diminta berlangsung objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar memahami petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung tertib dan akuntabel.
Menurut Erwin, sinergi antara pemerintah daerah, pihak sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru.