Pemerintah Kota Solok terus melakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban pemanfaatan ruang guna memastikan proses pembangunan berjalan tertib, aman, serta mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilakukan Tim Pengawas dari Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok. Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Liza Dwi Anggreni, bersama staf teknis meninjau kondisi fisik bangunan sekaligus mengevaluasi progres pekerjaan di lapangan.
Pengawasan difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan fisik dengan dokumen perizinan serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok. Selain aspek legalitas perizinan, tim juga memastikan proyek tidak mengganggu fungsi kawasan dan tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas warga di sekitar kawasan Jalan Pulai.
Liza Dwi Anggreni menyampaikan bahwa pengawasan lapangan secara berkala penting dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran tata ruang sejak dini.
“Monitoring ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pelaku pembangunan agar selalu mematuhi regulasi, sehingga tercipta tatanan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pengawasan yang konsisten dan terukur, Pemerintah Kota Solok berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan sekaligus menjaga keharmonisan tata ruang daerah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan wilayah Kota Solok yang aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan.