Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, memastikan rencana pembangunan Perumahan Bilqis Residence Tahap II memenuhi standar tata ruang melalui evaluasi teknis dokumen site plan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok, Hanif, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap pembangunan perumahan berjalan sesuai regulasi sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Ia menekankan dokumen perencanaan yang diajukan pengembang harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap pembangunan maupun setelah kawasan dihuni masyarakat.
Menurut Hanif, Bilqis Residence Tahap II direncanakan dibangun di atas lahan seluas 5.860 meter persegi dengan kapasitas 42 unit rumah subsidi. Hingga kini, lokasi tersebut masih berupa lahan kosong dan belum memasuki tahap pembangunan fisik.
Ia menjelaskan tim teknis lintas sektor melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi setelah pemaparan dokumen untuk mencocokkan data perencanaan dengan kondisi eksisting. Pemeriksaan meliputi kesesuaian batas lahan, akses, serta sarana pendukung lainnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah, kata Hanif, adalah penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang harus dirancang terintegrasi dengan jaringan infrastruktur yang telah tersedia di kawasan sekitar.
Hanif menegaskan akses jalan dan sistem drainase menjadi komponen penting yang harus dipenuhi sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan genangan maupun hambatan mobilitas ketika kawasan mulai dihuni.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyiapkan sistem pengelolaan sampah dan limbah cair domestik sesuai ketentuan agar tidak berdampak terhadap lingkungan maupun permukiman di sekitarnya.
Hanif menambahkan evaluasi teknis merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sebelum persetujuan site plan diterbitkan. Ia menilai verifikasi sejak awal dapat membantu mencegah persoalan tata ruang dan infrastruktur di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan menempati kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Solok, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses perizinan pembangunan kawasan permukiman agar setiap proyek perumahan di daerah itu memenuhi standar teknis, aman bagi masyarakat, serta selaras dengan rencana tata ruang daerah.