SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan. Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan persoalan tersebut merupakan kejadian lama ketika sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara non tunai.
Menurut Glory, pada sistem sebelumnya pembayaran retribusi masih dilakukan secara campuran, yakni tunai dan non tunai. Sebagian mekanisme yang masih manual dinilai membuka peluang penerimaan tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.
Saat ini, Pemkot Semarang menyatakan telah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan skema tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha disebut langsung masuk ke Kas Daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Glory juga menerangkan bahwa retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang menyatakan pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.
Pemkot juga menegaskan komitmen mewujudkan visi “Semarang Bersih”, antara lain melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan, serta optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang guna mengurangi volume buangan ke TPA.