Pemkot Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang untuk Dukung Investasi

Pemkot Payakumbuh Perkuat Kepatuhan Perizinan Tata Ruang untuk Dukung Investasi

Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menyampaikan pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital. Ia juga menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Elzadaswarman, kepastian tata ruang menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk berusaha di Kota Payakumbuh. “Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sejumlah platform digital, seperti Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.

Selain itu, Pemkot Payakumbuh menyediakan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.

Meski demikian, Elzadaswarman mengakui masih terdapat tantangan dalam penyelenggaraan layanan perizinan. Beberapa di antaranya adalah proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, serta kendala teknis pada layanan e-KKPR akibat gangguan server.

“Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menyebut peningkatan kualitas layanan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Muslim, masih ada hambatan administratif, teknis, dan pemahaman regulasi yang dihadapi pelaku usaha maupun penyelenggara layanan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah. “Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama,” ujarnya.

Sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.

Dalam pemaparannya, Muslim menjelaskan sejumlah kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Untuk mendukung kemudahan investasi, Pemkot Payakumbuh melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengakomodasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek kebencanaan, pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta berbagai kebijakan strategis nasional dan provinsi.

Ia juga menyampaikan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Penguatan kebijakan tata ruang turut dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, serta pembangunan tanpa izin.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat. Dalam sesi diskusi, peserta membahas implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, hingga tantangan pelayanan di lapangan.