Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dokumen LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan LKPD unaudited menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai kesiapan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menjalani proses audit independen. Laporan yang disampaikan akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fiskal pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Husaini menegaskan, penyampaian laporan secara tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional. Ia juga menilai langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” kata Husaini.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap penyerahan LKPD tepat waktu dapat memperlancar proses audit oleh BPK, sehingga hasil pemeriksaan bisa segera diketahui dan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dari tahun ke tahun sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.

