Pemerintah Kota Kotamobagu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara di Manado, Selasa (31/3/2026).
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahapan awal sebelum BPK melaksanakan audit rinci. “Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, BPK akan melaksanakan audit rinci yang direncanakan dimulai pada pekan depan,” ujarnya.
Rahfan menambahkan, Pemkot Kotamobagu menyatakan siap mendukung proses audit dengan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan secara terbuka. Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pimpinan daerah lain di Provinsi Sulawesi Utara yang juga menyerahkan laporan keuangan masing-masing, serta jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu mulai dari asisten hingga pimpinan perangkat daerah.
Pemkot Kotamobagu menyatakan berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik. Penyerahan LKPD ini juga disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

