Pemkot Jayapura Sosialisasikan Perda RTRW 2026-2046 untuk Penataan Ruang Kota

Pemkot Jayapura Sosialisasikan Perda RTRW 2026-2046 untuk Penataan Ruang Kota

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046.

Sosialisasi ini diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat dan adat, instansi terkait, serta pihak pengembang perumahan.

Kepala Bapperida Kota Jayapura, Robby Awi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan aturan tata ruang di daerah. Ia menjelaskan, perda itu mencakup penataan pada lima distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan di Kota Jayapura yang mengalami penyesuaian fungsi ruang. Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami adanya perubahan tata ruang.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapperida Kota Jayapura, Merry Clara Jouwe, menyebut sosialisasi dilakukan untuk merespons pesatnya pembangunan dan lonjakan arus urbanisasi di ibu kota Provinsi Papua. Menurutnya, pembangunan terus meningkat, terutama di Distrik Muara Tami, dan banyak lahan mengalami alih fungsi sehingga penataan ulang pola dan struktur ruang dinilai mendesak.

Merry menjelaskan, penyesuaian tata ruang akan dievaluasi dan direvisi secara berkala setiap lima tahun. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan investor dan pengembang perumahan terhadap ketentuan peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.

Selain itu, setiap rencana investasi dan pembangunan wajib melalui tim koordinasi penataan ruang daerah di Dinas PUPR Kota Jayapura serta prosedur perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kesesuaian dengan perda RTRW juga menjadi syarat untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkot berharap sosialisasi ini dapat mendukung sinergi pembangunan Kota Jayapura yang lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai peruntukan tata ruang.