Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Tahun 2026-2046. Kegiatan ini berlangsung di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (24/7).
Sosialisasi dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, didampingi Kepala Baperinda Kota Jayapura, Robby Kefas Awi.
Kepala Baperinda Kota Jayapura, Robby Awi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi Perda RTRW yang menjadi pedoman pembangunan Kota Jayapura untuk 20 tahun ke depan. Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, di antaranya tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha dan pengembang, instansi teknis, Baperinda Provinsi Papua, hingga DPRK Kota Jayapura.
Menurut Robby, perubahan RTRW perlu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di 14 kampung, 25 kelurahan, dan lima distrik di Kota Jayapura.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Baperinda Kota Jayapura, Maria Clara Jouwe, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan pemanfaatan ruang yang terjadi di Kota Jayapura. Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir banyak lahan pertanian, perikanan, dan perkebunan telah beralih fungsi menjadi kawasan terbangun. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penyesuaian RTRW melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.
Maria Clara menambahkan, sosialisasi juga ditujukan agar masyarakat, termasuk pengusaha dan pengembang, memahami aturan tata ruang sebelum melakukan investasi. Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan dapat sesuai dengan RTRW Kota Jayapura.
Dari unsur DPRK, Anggota Komisi C DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, menilai sosialisasi Perda RTRW penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. Ia menekankan, pengaturan komposisi pemanfaatan ruang dalam RTRW perlu selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Jayapura lima tahun ke depan.
Menurut Ismail, RTRW harus menjadi instrumen keberhasilan RPJMD sehingga perda tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten.
Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026. Ia berharap penerapan RTRW Kota Jayapura berjalan selaras dengan kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Papua sehingga penataan dan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai peruntukannya.
Yuli meminta agar sosialisasi tidak berhenti pada tingkat pemerintah dan pemangku kepentingan, tetapi diperluas hingga menjangkau masyarakat paling bawah. Ia berharap kegiatan lanjutan bisa dilakukan hingga tingkat RT dan RW agar seluruh warga memahami aturan tata ruang yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dan investasi di Kota Jayapura dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan RTRW.