Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mencatat 27 dari total 57 lapangan padel di wilayahnya terindikasi belum memiliki izin yang sesuai. Menyikapi dugaan pelanggaran tata ruang tersebut, Pemkot Jaktim melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mulai melakukan penertiban secara masif.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, dari 57 lapangan padel yang terdata, 30 di antaranya sudah berizin. “Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” kata Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Kamis, 12 Maret 2026.
Munjirin menegaskan, lapangan padel yang terbukti menyalahgunakan izin atau melanggar ketentuan tata ruang akan langsung disegel. Ia juga menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif melaporkan setiap aktivitas pembangunan yang dinilai mencurigakan di wilayah masing-masing.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti. Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring,” ujar Munjirin.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan terhadap sebuah bangunan di Jalan Kolonel Sutomo, Kelurahan Kebon Pala. Bangunan tersebut disebut awalnya mengantongi izin rumah kos sejak 2018, namun dalam praktiknya digunakan sebagai lapangan padel komersial. Lokasi itu menjadi lapangan kedelapan yang disegel oleh Pemkot Jaktim.
Selain penyegelan sementara, Pemkot Jaktim juga melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih. Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menyatakan tindakan itu diambil karena pemilik bangunan mengabaikan peringatan serta tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Wiwit.
Petugas juga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi-lokasi yang dinilai bermasalah. Spanduk tersebut memuat penghentian tetap operasional karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

