JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel permanen sebuah arena olahraga padel yang berdiri di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kembangan. Tindakan ini dilakukan sebagai penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Pemkot Jakarta Barat menyatakan penindakan dilakukan setelah pihak pengelola mengabaikan teguran yang telah disampaikan berulang kali. Penyegelan permanen itu menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas pada lokasi tersebut.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jakarta Barat dalam menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang, khususnya pada area yang diperuntukkan sebagai RTH.

