Pemkot Jakarta Barat Segel Permanen Arena Padel di Kembangan yang Berdiri di Lahan RTH dan Tanpa PBG

Pemkot Jakarta Barat Segel Permanen Arena Padel di Kembangan yang Berdiri di Lahan RTH dan Tanpa PBG

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel permanen sebuah bangunan arena olahraga padel di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan tindakan tegas itu diambil setelah pengelola dinilai mengabaikan serangkaian sanksi administratif yang telah diberikan. Menurut Iin, pemerintah sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Penghentian, namun tidak diindahkan.

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian, namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pengelola,” kata Iin saat memantau proses pemasangan segel di lokasi, Senin (9/3/2026).

Iin menyebut Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta memasang segel permanen serta garis CKTRP Line untuk menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut. Ia menegaskan upaya merusak atau memindahkan garis segel dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Jika ada pihak yang merusak atau memindahkan CKTRP Line, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan RTH wajib dikembalikan sesuai fungsi awalnya. “RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” kata Vera.

Vera menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menertibkan bangunan yang melanggar aturan, terutama yang tidak memiliki izin resmi atau berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan. Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas olahraga padel yang telah memiliki PBG pun tetap tidak diperbolehkan beroperasi apabila belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan belum memperoleh persetujuan warga sekitar.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” ujarnya.

Penertiban ini disebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang sekaligus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kota.