Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD setempat tengah membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan kota, sekaligus ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman serta membuka peluang investasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Zega, mengatakan pembahasan yang berlangsung saat ini merupakan tahap awal untuk menentukan arah pembangunan kota ke depan. Ia menekankan, kebijakan tata ruang tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan daerah, tetapi juga harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Pembahasan RTRW saat ini sudah mulai mengarah pada konsep tata kota yang lebih terencana. Penataan ruang penting untuk kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan dilakukan di lokasi yang tepat,” ujar Ridwan, Jumat (13/3/2026).
Ridwan menilai tata kota yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pengaturan ruang yang jelas berpotensi meningkatkan daya tarik Gunungsitoli bagi investor di berbagai sektor pembangunan.
Ranperda RTRW juga memuat pengaturan khusus untuk kawasan pesisir. Pemerintah berupaya membatasi pembangunan di sempadan pantai guna meminimalkan risiko bencana, seperti abrasi, banjir rob, maupun dampak gempa tektonik yang dapat memicu gelombang tinggi.
Dalam draf RTRW, terdapat sejumlah perubahan penetapan kawasan strategis, termasuk untuk area industri, pergudangan, kawasan hutan, dan sempadan pantai. Pengembangan kawasan industri direncanakan berfokus di Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Idanoi, yang dinilai strategis karena berdekatan dengan fasilitas transportasi utama.
Gunungsitoli Utara disebut dekat dengan Pelabuhan Angin di Jalan Yos Sudarso Ujung, Ombolata Ulu. Sementara Gunungsitoli Idanoi berdekatan dengan Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro di Jalan Raya Pelud Binaka, Desa Fowa. “Kedua pelabuhan ini mendukung pengembangan kawasan industri dan pergudangan,” kata Ridwan.
Sejumlah ketentuan dalam RTRW sebelumnya disebut tetap dipertahankan, meski terdapat penyesuaian untuk mengikuti dinamika pembangunan kota. Sebelumnya, Gunungsitoli telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2031, namun perkembangan dalam beberapa tahun terakhir mendorong perlunya revisi kebijakan.

