Pemerintah Kota Cirebon memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan mengikuti Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat.
Forum tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo hadir langsung bersama para kepala daerah lainnya dalam kegiatan yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kehadiran itu disebut sebagai bentuk dukungan Pemkot Cirebon terhadap upaya pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, para kepala daerah bersama Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Dony Erwan Brilianto menegaskan kolaborasi lintas sektor itu tidak berhenti pada seremoni, melainkan diarahkan untuk menyatukan komitmen dalam membangun sistem pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi. Ia menyebut penguatan kerja sama dilakukan melalui penyatuan data, sistem, kewenangan, sumber daya, serta semangat kolaborasi agar pelayanan pertanahan dan tata ruang memberi manfaat ekonomi sekaligus menghadirkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Dony, kerja sama diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah maupun masyarakat, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Ia menjelaskan terdapat sembilan paket program yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dony menambahkan Jawa Barat dipilih sebagai provinsi pertama di Pulau Jawa untuk pelaksanaan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung. Ia menilai keragaman karakteristik dan kebutuhan daerah di Jawa Barat menjadi alasan penguatan kolaborasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK. Ia berharap pertemuan tersebut mendorong administrasi pertanahan yang lebih tertib, kepastian hukum melalui sertipikat bagi aset pemerintah maupun masyarakat, penetapan NOP yang adil dan proporsional, serta perlindungan kawasan pertanian, kehutanan, perkebunan, mata air, dan ruang publik sesuai peruntukan.
Dedi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat sertipikasi aset yang belum memiliki legalitas. Ia menyebut masih ada sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemprov Jawa Barat yang belum bersertipikat dan ditargetkan selesai pada 2027, termasuk aset jalan milik pemerintah.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan Pemkot Cirebon siap menindaklanjuti hasil kesepakatan melalui langkah konkret di daerah. Ia menilai penertiban pengelolaan aset pemerintah menjadi prioritas karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Effendi Edo menyebut Pemkot Cirebon mendukung implementasi program yang disepakati, antara lain integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan ZNT, integrasi LP2B ke dalam tata ruang, percepatan penyusunan RDTR, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, serta penguatan peran GTRA.
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Cirebon menyatakan optimistis tata kelola pertanahan dan tata ruang akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset, mendukung investasi, dan memperkuat perekonomian daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.