Pemkot Bengkulu Terima LHP Dana Banpol 2025 dari BPK, Kesbangpol Tekankan Akuntabilitas

Pemkot Bengkulu Terima LHP Dana Banpol 2025 dari BPK, Kesbangpol Tekankan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban dana bantuan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. Penerimaan LHP ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan secara serentak di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah dari kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, Saipul Apandi, mengatakan penyerahan LHP menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal transparansi penggunaan dana Banpol. Menurutnya, setiap pengeluaran dana bantuan partai politik harus dapat dipertanggungjawabkan secara akurat dan tertata.

Saipul juga menegaskan audit BPK berperan sebagai instrumen untuk memastikan bantuan keuangan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penerimaan LHP tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan tahapan penting dalam siklus anggaran daerah agar pengelolaan dana tetap berada pada koridor yang benar.

Lebih lanjut, ia menyebut transparansi pengelolaan dana Banpol dinilai krusial karena dana tersebut difokuskan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik serta pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang rapi, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem politik dan pemerintahan dapat terus meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola yang bersih di Kota Bengkulu.