Pemkot Bengkulu Terima LHP BPK atas Dana Bantuan Parpol 2025, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemkot Bengkulu Terima LHP BPK atas Dana Bantuan Parpol 2025, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban dana bantuan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. LHP tersebut diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Penyerahan dokumen hasil audit berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masing-masing daerah.

Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, Saipul Apandi, mengatakan penerimaan LHP tidak hanya menjadi agenda administratif tahunan, tetapi juga bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang disalurkan kepada partai politik. Menurutnya, audit BPK berperan strategis untuk memastikan dana Banpol digunakan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

“Pemerintah Kota Bengkulu bersama seluruh jajaran Kesbangpol kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu hadir langsung dalam kegiatan penyerahan LHP di Kantor BPK. Ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga transparansi pengelolaan dana bantuan partai politik,” ujar Saipul.

Saipul menegaskan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara rinci oleh partai penerima. Ia menyebut laporan penggunaan anggaran wajib disusun lengkap untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

“Setiap rupiah yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan secara benar dan sesuai aturan. Karena itu audit dari BPK menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Ia menjelaskan bantuan keuangan kepada partai politik bertujuan mendukung operasional sekretariat partai sekaligus memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat. Karena itu, penggunaan dana diharapkan diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat bagi peningkatan kualitas demokrasi.

Saipul juga berharap partai politik di Kota Bengkulu meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan internal agar pelaporan penggunaan dana Banpol semakin baik dari tahun ke tahun. Menurutnya, penyerahan LHP juga menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dan partai politik untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan secara menyeluruh.

Pemeriksaan BPK mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian penggunaan anggaran, kelengkapan bukti administrasi, hingga efektivitas pemanfaatan dana bantuan politik sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pengelolaan dana Banpol ke depan semakin profesional dan dapat mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Pemerintah daerah menilai transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik dan institusi pemerintahan.

Kegiatan penyerahan LHP Banpol Tahun Anggaran 2025 berlangsung tertib dan disebut menjadi simbol komitmen bersama pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dalam memperkuat budaya transparansi anggaran, dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPK, dan partai politik untuk menjaga tertib administrasi serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.