Pemkot Bekasi Siapkan Rp2 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi 10.000 Pekerja Informal Mulai 2026

Pemkot Bekasi Siapkan Rp2 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi 10.000 Pekerja Informal Mulai 2026

Kota Bekasi akan mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan program tersebut ditujukan bagi pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa kepastian.

Mulai 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Premi yang dibayarkan sebesar Rp201 ribu per tahun dan akan dibiayai Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD.

Tri menyebut sasaran program ini mencakup berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek online, sopir, kuli, pedagang, hingga pemulung. Menurutnya, kelompok tersebut perlu mendapatkan jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga. Tri menegaskan program ini merupakan langkah tambahan di luar perlindungan kesehatan.

Ia juga menjelaskan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, kata Tri, warga Kota Bekasi sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah kota, sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir terkait akses layanan kesehatan.

Tri menilai kebijakan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bentuk keadilan sosial. Pemerintah kota berharap, dengan adanya program ini, para pekerja informal dapat bekerja lebih tenang serta memahami bahwa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan hadir secara lebih menyeluruh.

Adapun calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).