Pemerintah Kota Batu menyiapkan langkah berlapis yang menekankan pendekatan humanis untuk mengantisipasi pergeseran nilai sosial di tengah masyarakat. Upaya ini disiapkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 dan disosialisasikan pada Minggu (12/7/2026).
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan bahwa penguatan nilai sosial dan budaya tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum. Menurut dia, benteng utama justru berada di lingkungan terdekat, seperti keluarga, sekolah, dan komunitas.
“Penguatan karakter harus dimulai dari lingkungan terdekat. Karena itu, kami melibatkan sekolah, pondok pesantren, remaja masjid, hingga karang taruna sebagai benteng awal dan deteksi dini terhadap pergeseran nilai sosial di masyarakat,” ujar Heli.
Dalam rencana tersebut, Pemkot Batu akan bergerak bersama Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat. Program edukasi moral dan penguatan karakter disebut akan kembali digencarkan, terutama menyasar pelajar dan generasi muda.
Heli menilai tantangan generasi muda semakin kompleks seiring derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital. Karena itu, pendidikan karakter dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Batu menegaskan pendekatan yang ditempuh tidak akan bersifat represif atau mengarah pada pengucilan individu tertentu. Jika ditemukan warga yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan sosial maupun psikologis, pemerintah akan mengedepankan langkah edukatif, termasuk rehabilitasi psikologis dan konseling melalui dinas terkait, serta pendampingan keagamaan.
“Kalau ada kasus individu, pendekatannya bukan menghukum atau mengucilkan. Kami lebih mengedepankan rehabilitasi psikologis, konseling melalui dinas terkait, serta pendampingan keagamaan. Prinsipnya dirangkul, bukan dijauhi,” tegasnya.
Pemkot Batu juga menyiapkan skema pendampingan melalui perangkat daerah terkait dengan melibatkan tenaga konselor dan tokoh agama, agar penanganan di lapangan tidak memunculkan konflik sosial baru.
Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Menindaklanjuti kebijakan itu, Pemkot Batu bersama DPRD membuka opsi penguatan regulasi daerah, baik melalui aturan ketertiban umum maupun regulasi lain yang dinilai relevan dengan karakter daerah.
Namun, Heli menegaskan fokus pemerintah bukan pada kehidupan personal seseorang, melainkan pada pembatasan gerakan kampanye, propaganda ideologis, maupun perayaan massal di ruang publik. “Yang menjadi perhatian kami adalah gerakan atau kampanye masifnya. Bukan melakukan persekusi terhadap personal,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Batu memastikan langkah pengawasan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu iklim investasi maupun citra Kota Batu sebagai kota wisata. “Kami ingin Kota Batu tetap tumbuh sebagai kota wisata keluarga yang aman, sehat, ramah anak, sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal,” tandas Heli.