Pemerintah Kota Bandung menegaskan pengelola fasilitas olahraga yang mengalihfungsikan lapangan futsal atau bulu tangkis menjadi lapangan padel wajib menyesuaikan perizinan. Penyesuaian diperlukan karena standar bangunan lapangan padel dinilai berbeda dengan fasilitas olahraga lainnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan perubahan fungsi bangunan olahraga harus diikuti penyesuaian izin usaha dan aspek teknis bangunan.
“Izin usahanya harus disesuaikan. Standar ruang lapangan futsal dengan lapangan padel itu berbeda, jadi harus disesuaikan,” kata Rulli di Bandung, Senin.
Menurut Rulli, lapangan padel memiliki ketentuan teknis tersendiri, mulai dari standar ketinggian bangunan, lebar area permainan, hingga aspek keandalan bangunan.
“Harus diubah. Karena mengacu pada keandalan bangunannya. Standar ketinggian, standar lebar, dan seluruh ketentuan untuk fasilitas olahraga itu memiliki standarnya masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menyebut, tidak sedikit permohonan pembangunan lapangan padel yang ditolak karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang maupun persyaratan teknis bangunan.
“Semua harus berdasarkan rekomendasi teknis tata ruang. Banyak permohonan lapangan padel yang kami tolak. Tetapi kalau memang sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan bangunan gedung, kami tidak punya hak untuk menolak,” katanya.
Selain perizinan, Pemkot Bandung mengakui adanya keluhan masyarakat terkait kebisingan dari aktivitas olahraga padel, terutama pada lokasi yang berdekatan dengan kawasan permukiman.
Meski begitu, Rulli mengatakan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, tidak mensyaratkan persetujuan warga sekitar sebagai bagian dari proses perizinan.
Namun, Pemkot Bandung tetap mendorong pengembang atau pengelola untuk memberikan pemberitahuan kepada warga sekitar sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi dampak lingkungan dari kegiatan usaha tersebut.