Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/3/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Kaltim dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta perwakilan BPK.
Penyerahan LKPD merupakan bagian dari siklus pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sekaligus tahapan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., menegaskan penyampaian laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. “Penyampaian LKPD ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Bagus menyatakan Pemkot Balikpapan siap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, termasuk menyiapkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan auditor agar audit berjalan efektif dan tepat waktu.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK RI nantinya tidak hanya menjadi tolok ukur kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan. “Harapan kami tentu dapat mempertahankan capaian opini terbaik. Namun lebih dari itu, hasil pemeriksaan BPK menjadi masukan penting untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” katanya.
Penyerahan LKPD juga dirangkaikan dengan seremoni simbolis serta sesi foto bersama kepala daerah dan perwakilan instansi yang hadir. Momentum tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dalam mendorong tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan tidak hanya menjadi prinsip, tetapi diwujudkan dalam praktik pengelolaan anggaran untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

