Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW 2025–2045, Wali Kota Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan

Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW 2025–2045, Wali Kota Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan

Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 di Hotel Kamari, Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para raja, kepala desa, dan lurah se-Kota Ambon.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Wali Kota menyampaikan bahwa konsultasi publik kedua ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan dokumen RTRW yang akan menjadi arah pembangunan Kota Ambon ke depan. Ia menegaskan penyusunan maupun revisi RTRW harus dilihat sebagai momentum strategis untuk menempatkan kepentingan kota secara menyeluruh.

“Dokumen ini akan menentukan ke mana arah Kota Ambon dibawa. Proses penyusunan maupun revisinya harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk melihat kepentingan kota secara menyeluruh, bukan kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan kepentingan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Menurut Wali Kota, RTRW merupakan dokumen strategis dan fundamental dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Ia mengakui penataan ruang di Kota Ambon masih menghadapi berbagai tantangan. Pembangunan yang belum sepenuhnya tertata, kata dia, memunculkan persoalan tata ruang, termasuk percampuran fungsi kawasan pertokoan dan permukiman tanpa perencanaan yang jelas.

“Tugas kita hari ini adalah memperbaiki yang belum benar dan memastikan ke depan tidak lagi terjadi kekeliruan dalam penataan ruang. Kita harus membentuk kota yang memenuhi aspek keberlanjutan, keandalan tata ruang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Kota Ambon disebut menghadapi tantangan kompleks, mulai dari keterbatasan lahan, kondisi topografi, kawasan rawan bencana, hingga kebutuhan pengembangan ekonomi. Wali Kota mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, termasuk membatasi pembangunan permukiman di wilayah yang tidak diperuntukkan bagi hunian, seperti kawasan hutan dan daerah rawan longsor.

Selain itu, ia menyoroti ancaman terhadap ketersediaan air tanah serta kerusakan wilayah pesisir yang dapat dipicu pembangunan tidak terarah dan pencemaran lingkungan. “Jika tidak kita atur dengan baik, ancaman ini mungkin belum terasa hari ini, tetapi akan menjadi beban bagi generasi mendatang. Kita harus melindungi hutan, menjaga wilayah pesisir, dan memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” katanya.

Melalui forum konsultasi publik, Pemerintah Kota Ambon membuka ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Masukan dan saran yang komprehensif dinilai penting agar substansi RTRW dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus membuka peluang investasi.

Wali Kota juga menekankan perlunya penyusunan RTRW yang mendekati sempurna agar tidak sering direvisi dalam waktu singkat. Ia menyatakan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama pada dua wilayah pengembangan di kawasan timur dan selatan Kota Ambon, agar tertata dengan baik dan mampu mengantisipasi risiko bencana.

Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan visi pembangunan Kota Ambon 2025–2030 adalah mewujudkan Ambon yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Penataan dan pemanfaatan ruang, menurutnya, menjadi bagian penting untuk mencapai visi tersebut.

“Kita membangun kota ini bukan untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai pemerintah hari ini menyesal karena gagal menyiapkan Kota Ambon dengan baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya.

Konsultasi Publik II ini diharapkan menjadi forum strategis dalam menyempurnakan dokumen RTRW Kota Ambon 2025–2045, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan menuju Kota Ambon yang maju, aman, nyaman, dan berkelanjutan.