Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar apel penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berjualan di atas drainase serta fasilitas umum di Jalan Utama Tungkop, Kopelma Darussalam, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Balai Kota Banda Aceh ini disebut sebagai komitmen pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Penertiban melibatkan tim terpadu dari Satpol PP dan WH, Forkopimcam, TNI, Polri, serta dinas terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menata ekosistem perdagangan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas. Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi menggunakan mobil dan meminta pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, menurutnya, masih ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Jalaluddin menambahkan, sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri. Sementara lapak yang masih bertahan, kata dia, akan dibongkar dalam penertiban ini.
Dalam arahannya, Jalaluddin meminta seluruh personel yang bertugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif saat melakukan penertiban.
Adapun personel yang dikerahkan terdiri dari 201 personel Satpol PP dan WH Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, 8 personel Kodim, 4 personel PM, dan 4 personel latsus.
Penertiban juga didukung 10 personel pemadam kebakaran dengan 1 unit mobil pemadam, 10 personel BPBD, serta 30 personel DLHK3 yang dilengkapi 5 truk angkutan. Dari Dinas PUPR, turut dikerahkan 15 personel dengan 5 truk dan 1 unit excavator. Selain itu, Muspika Kecamatan Syiah Kuala dan perangkat Gampong Kopelma Darussalam juga terlibat sebanyak 15 orang.