Pemkab Wajo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK Perwakilan Sulsel

Pemkab Wajo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK Perwakilan Sulsel

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/4/2026).

Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Wajo Andi Rosman kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu, bersama jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin serta Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi.

Bupati Andi Rosman menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.

“Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus kepatuhan akuntansi dan sistem pengendalian guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Andi Rosman usai penyerahan.

Ia menegaskan penyerahan LKPD juga menjadi bukti komitmen Pemkab Wajo dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami berkomitmen agar tetap memperkuat tata kelola keuangan sekaligus peningkatan kualitas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu mengatakan penyerahan laporan keuangan oleh gubernur serta bupati dan wali kota merupakan amanat konstitusi. Ia menyebut seluruh daerah hadir untuk menyampaikan laporan keuangan, dan penyerahan dilakukan tepat waktu.

Menurutnya, BPK akan melakukan audit secara terperinci sejak dokumen diserahkan. Setelah proses pemeriksaan selesai, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.