Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (30/03/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo serta Penjabat Sekretaris Daerah Soeroto. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama sejumlah kepala daerah lain juga menyerahkan laporan keuangan masing-masing kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Secara ketentuan, penyampaian LKPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu penyerahan dinilai menjadi indikator awal komitmen tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Penyusunan LKPD 2025 dilakukan oleh BPKAD dengan menghimpun dan mengolah data keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Laporan disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual untuk menyajikan kondisi keuangan daerah secara lebih komprehensif dan dapat diandalkan.
Sebelum disampaikan kepada BPK, dokumen LKPD telah melalui proses review oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Tahap ini ditujukan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi kesalahan yang dapat memengaruhi kualitas penyajian laporan keuangan.
Setelah diterima, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap LKPD tersebut. Audit mencakup pengujian sistem pengendalian intern, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta penilaian kewajaran penyajian laporan. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam opini audit yang menjadi salah satu tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menyatakan penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia berharap pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan objektif dan memberikan hasil yang optimal bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Tulungagung, menurutnya, kembali menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator kredibilitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Bupati menegaskan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perlu ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah daerah. Langkah tersebut dipandang penting agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif dan efisien, serta berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

