Pemkab Tuban Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Jatim

Pemkab Tuban Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Jatim

Pemerintah Kabupaten Tuban menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3). Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.

Dokumen LKPD diserahkan langsung Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama para kepala daerah se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin. Bupati Tuban hadir didampingi sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah diterima, laporan akan melalui proses audit oleh BPK untuk menentukan opini atas kewajaran penyajiannya.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mampu menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ia menilai ketepatan penyampaian menjadi indikator penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Bupati Tuban menegaskan, ketepatan waktu penyerahan LKPD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. “Ini bentuk keseriusan kami dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Aditya Halindra menambahkan, hasil audit BPK nantinya akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Tuban. Ia juga berharap pemeriksaan tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan sekaligus mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).