Pemkab Sumbawa Barat Mulai Revisi RTRW 2020–2040, Fokus Dukung Wisata Kerakyatan dan Investasi

Pemkab Sumbawa Barat Mulai Revisi RTRW 2020–2040, Fokus Dukung Wisata Kerakyatan dan Investasi

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040. Tahapan awal revisi ditandai dengan kick off meeting yang digelar pemerintah daerah pada Kamis (30/7).

Rapat perdana tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gili Kenawa, Sekretariat Daerah KSB. Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Hairul, dan dihadiri perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait. Pemkab menilai revisi RTRW mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan dinamika pembangunan terkini, termasuk percepatan investasi dan program unggulan daerah, salah satunya agenda Pariwisata Kerakyatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB, Armayadi, mengatakan revisi RTRW merupakan respons atas perubahan kondisi wilayah yang berlangsung cepat. Menurutnya, RTRW sebagai regulasi harus memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang berjalan tertib, mencegah tumpang tindih izin, alih fungsi lahan liar, hingga konflik pemanfaatan ruang.

“Kebetulan ini leading sektor kami (PUPR) jadi kami yang mengawalnnya. RTRW ini akan kita desain lewat revisi ini, agar tetap relevan sampai tahun 2040 dengan mengakomodir semua kemungkinan pengembangan wilayah yang terjadi di daerah,” kata Armayadi.

Armayadi menjelaskan, ada tiga alasan utama revisi RTRW dilakukan saat ini. Pertama, dinamika perkembangan yang memunculkan kawasan wisata baru dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kedua, pertumbuhan pesat penduduk dan infrastruktur. Ketiga, kebutuhan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat.

Dalam revisi tersebut, fokus utama mencakup penetapan zona untuk pengembangan UMKM dan wisata dalam arti luas, sinkronisasi rencana infrastruktur jangka panjang, serta penyesuaian zona mitigasi bencana dan sempadan sungai. Ia menambahkan, bagian yang dinilai tidak relevan akan dipetakan ulang dengan tetap menyesuaikan kebijakan pemanfaatan ruang tingkat provinsi hingga nasional.

Sekda KSB, Hairul, menegaskan aturan tata ruang perlu mengikuti perkembangan agar pembangunan daerah tidak tertinggal. Ia menyebut revisi RTRW bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan saat ini, sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang tertib dan berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KSB, Muhammad Abdul Kadir Jailani, menyoroti peran Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kesesuaian RTRW dengan kebijakan nasional. Ia menekankan pentingnya integrasi program prioritas, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan ketahanan pangan, ke dalam dokumen tata ruang.

“Persetujuan substansi dari kami diperlukan untuk memastikan program prioritas masuk dalam RTRW sebelum disahkan menjadi Perda. Ini juga menjadi dasar penerbitan KKPR guna memberikan kepastian hukum bagi investasi,” ujar Abdul Kadir.

Pemkab menyebut proses revisi RTRW memerlukan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data, penyusunan draf, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan menjadi peraturan daerah.