Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok warga yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Pemkab menegaskan pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Aksi yang diikuti puluhan orang yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Samosir itu berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir pada Kamis (22/01/2026). Kehadiran massa disebut dikawal pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta diterima oleh Pemkab Samosir.
Pemkab menyatakan menghargai aspirasi yang disampaikan dan menanggapi tuntutan melalui koordinator aksi. Atas nama Pemkab Samosir, Asisten II Hotraja Sitanggang, didampingi Asisten I, Asisten III, dan SAB Rudi SM Siahaan, menyampaikan penjelasan teknis mengenai pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Hotraja menjelaskan, pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut dia, anggaran pengadaan telah dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 dan memperoleh persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Ia menyebut hal itu menjadi dasar hukum dan anggaran yang sah bagi kebijakan tersebut.
Terkait penentuan jenis kendaraan, Hotraja mengatakan pertimbangannya mencakup kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, dan memiliki medan jalan yang menantang. Karena itu, kata dia, dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
Ia juga menyampaikan pengadaan tersebut berangkat dari kondisi sebelumnya, yakni selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama milik bupati sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, Hotraja menyebut bupati kerap menggunakan mobil pribadi untuk menjalankan tugas kedinasan.
Hotraja menambahkan, pengadaan kendaraan dinas itu dinyatakan telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, ia menyebut kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc, berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Soal harga kendaraan, Hotraja menegaskan Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan mengatur spesifikasi teknis kendaraan.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja menyatakan Pemkab Samosir mengklaim tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia mengatakan kebijakan efisiensi yang diatur dalam instruksi presiden dan peraturan presiden lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial serta belanja yang tidak prioritas, dan tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengadaan tersebut sudah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan sehingga, sebagaimana disampaikan Hotraja, tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
Di akhir pertemuan, Hotraja mengajak masyarakat menilai kebijakan tersebut secara objektif dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Samosir.

