Pemerintah Kabupaten Purworejo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Tengah, Senin (30/3/2026). Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan. Menurutnya, hal itu mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang disiplin dan bertanggung jawab. Setelah LKPD diterima, BPK akan melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan penyajian laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
“Laporan keuangan yang wajar bukan sekadar soal opini BPK, ia mencerminkan seberapa baik kita melayani masyarakat, seberapa amanah kita dalam mengelola uang rakyat,” ujar Ahmad Luthfi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila menjelaskan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban APBD yang diserahkan kepada BPK sebagai bahan pemeriksaan rinci. Pemeriksaan rinci oleh BPK dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026.
“Harapannya pada saat dilakukan pemeriksaan secara rinci nanti dapat berjalan dengan lancar dan semoga kita tetap dapat mempertahankan Opini WTP untuk yang ke empat belas kali,” kata Hadi.
Melalui penyerahan LKPD ini, Pemkab Purworejo menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

