Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menggelar kick-off meeting sekaligus sosialisasi awal penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo, Rabu (5/8/2026).
Penataan ruang dalam revisi RTRW ini akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan provinsi, termasuk dinamika pembangunan serta berbagai kebutuhan daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, menjelaskan revisi RTRW diperlukan karena Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah memasuki tahun kelima. Ia menyebut, evaluasi dan revisi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yusuf, perubahan RTRW juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Kabupaten Purworejo. Di antaranya pengembangan kawasan yang berkaitan dengan Badan Otorita Borobudur (BOB) serta pembangunan Bendungan Bener.
Yusuf menegaskan, revisi RTRW tidak hanya menyangkut perubahan peta atau pembagian kawasan. Proses ini disebut menjadi momentum untuk memperjelas arah pembangunan Kabupaten Purworejo agar lebih terencana, dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga mitigasi bencana.
Salah satu fokus utama revisi adalah sinkronisasi RTRW Kabupaten Purworejo dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah, termasuk penyesuaian dengan kebijakan penataan ruang nasional. Penyesuaian juga akan mempertimbangkan keberadaan dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar pembangunan dan investasi tidak mengurangi keberlanjutan ketahanan sektor pangan daerah.
Dalam proses penyusunan revisi RTRW, Pemkab Purworejo turut melibatkan unsur akademisi, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.