Pemkab Purworejo Mulai Revisi RTRW 2021–2041, Fokus Sinkronisasi Kebijakan dan Perlindungan LP2B

Pemkab Purworejo Mulai Revisi RTRW 2021–2041, Fokus Sinkronisasi Kebijakan dan Perlindungan LP2B

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041. Tahap awal dimulai melalui kick-off meeting sekaligus sosialisasi awal penyusunan revisi RTRW yang digelar di Arahiwang, Setda Purworejo, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dan menyesuaikan arah penataan ruang Kabupaten Purworejo dengan perkembangan kebijakan nasional dan provinsi, dinamika pembangunan, serta kebutuhan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, mengatakan revisi diperlukan karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo telah memasuki tahun kelima. Evaluasi dan penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan penataan ruang agar dokumen tata ruang tetap relevan dengan perkembangan dan kebijakan terbaru.

Menurut Yusuf, revisi RTRW tidak hanya menyangkut perubahan peta atau pembagian kawasan. Proses ini juga menjadi momentum untuk memastikan arah pembangunan Purworejo berjalan terencana dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta mitigasi bencana.

Salah satu fokus revisi adalah sinkronisasi RTRW Kabupaten Purworejo dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan penataan ruang nasional yang terus berkembang. Penyesuaian juga akan memperhatikan keberadaan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar pembangunan dan investasi tidak mengurangi keberlanjutan sektor pangan daerah.

Selain itu, revisi RTRW diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) yang terkait dengan Kabupaten Purworejo, di antaranya pengembangan kawasan yang berkaitan dengan Badan Otorita Borobudur (BOB) serta pembangunan Bendungan Bener. Yusuf menekankan, penataan ruang juga perlu mengakomodasi program nasional yang berdampak pada daerah.

Aspek lingkungan turut menjadi perhatian dalam penyusunan revisi. Kajian akan mencakup isu kehutanan, mitigasi bencana, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan, agar pemanfaatan ruang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperhitungkan kemampuan lingkungan menopang pembangunan jangka panjang.

Untuk memperkuat kajian, Pemkab Purworejo melibatkan unsur akademisi, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Masukan akademik diharapkan memberi perspektif ilmiah dalam menentukan arah penataan ruang yang tepat dan berkelanjutan.

Yusuf menyebut kemungkinan perubahan peruntukan maupun struktur ruang tetap terbuka. Namun, perubahan tersebut akan didasarkan pada hasil kajian, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Pemkab Purworejo menargetkan revisi RTRW menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tata ruang yang jelas dan sesuai kondisi terkini, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah mengarahkan pembangunan, sementara masyarakat dan investor memperoleh gambaran yang lebih pasti mengenai pemanfaatan ruang di Kabupaten Purworejo.

Secara keseluruhan, revisi RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041 diharapkan menjadi instrumen untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, mitigasi bencana, serta kepentingan masyarakat, sekaligus menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang lebih tertata dan berkelanjutan.