Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menggelar rapat koordinasi untuk menyelaraskan kewenangan perizinan usaha dan pengelolaan tata ruang. Upaya ini ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih regulasi, serta memperkuat iklim investasi yang kondusif di Pulau Taliabu.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pembahasan difokuskan pada pembagian kewenangan dan penyamaan persepsi terkait perizinan Tempat Hiburan Malam (THM), penjualan minuman beralkohol, hingga pengelolaan pertambangan Galian C yang kerap bersinggungan dengan persoalan batas administrasi dan status kawasan.
Yosar menegaskan koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan berbasis tingkat risiko usaha menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh proses perizinan di Pulau Taliabu berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum. Usaha berisiko rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan usaha berisiko tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yosar, Kamis (6/8/2026).
Dalam forum tersebut, Yosar juga menekankan pentingnya transparansi melalui optimalisasi sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS). Ia menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya dapat menerbitkan izin setelah memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Selain perizinan THM dan penjualan minuman beralkohol, penataan aktivitas pertambangan Galian C turut menjadi perhatian utama. Yosar menjelaskan, berbagai kendala di lapangan umumnya dipicu ketidaksesuaian tata ruang, tumpang tindih kawasan, hingga adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak didukung kelengkapan dokumen teknis.
“Untuk persoalan Galian C, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan Pemprov, Pemkab, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sebelum dilakukan langkah penegakan aturan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pulau Taliabu dan Pemprov Maluku Utara sepakat mengintensifkan sosialisasi regulasi terbaru, termasuk ketentuan PRPS 28, kepada para pelaku usaha di Pulau Taliabu. Kedua pihak juga berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus untuk mengawal inventarisasi data usaha, mengevaluasi kesesuaian tata ruang, serta memberikan pendampingan dalam proses registrasi melalui sistem perizinan digital.
“Pemda Taliabu dan Pemprov Malut berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus guna mengawal inventarisasi data usaha, evaluasi tata ruang, serta pendampingan registrasi sistem digital bagi para pelaku usaha di Taliabu,” tandas Yosar.