Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan rencana pemanfaatan lahan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemkab menegaskan, setiap pengajuan perizinan pemanfaatan lahan berpotensi ditolak secara otomatis oleh sistem apabila tidak selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Melalui pengingat ini, Pemkab mendorong warga dan pelaku usaha untuk memeriksa kesesuaian lokasi dan rencana kegiatan sebelum mengajukan perizinan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penolakan dalam proses perizinan serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan.
Pemkab juga menekankan bahwa ketentuan RTRW menjadi acuan dalam penataan dan penggunaan lahan di daerah. Karena itu, kepatuhan terhadap RTRW diperlukan agar pengelolaan ruang dapat tertib dan terarah.