Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup Hotel Kusuma yang berlokasi di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Penutupan dilakukan sejak 24 Februari 2026 dan dilanjutkan dengan penyegelan permanen pada Senin, 9 Maret 2026.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, menjelaskan penutupan dilakukan karena pembangunan hotel dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Menurutnya, lahan tersebut seharusnya digunakan untuk tanaman pangan sehingga tidak diperkenankan untuk pembangunan sektor bisnis.
Selain persoalan peruntukan lahan, Ari menyebut dokumen wajib pembangunan juga tidak dipenuhi. Ia mengatakan bangunan Hotel Kusuma tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen yang diperlukan untuk memastikan rencana lokasi kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang masuknya lewat OSS. Jadi selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” kata Ari Yustiva kepada awak media, Selasa, 10 Maret 2026.
Ari menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan koordinat dan menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang. Ia menegaskan lahan tanaman pangan tidak boleh digunakan untuk bangunan yang bersifat pribadi, kecuali untuk kepentingan yang mengakomodasi kepentingan umum.
Ia juga menyebut lahan tanaman pangan di kawasan Jalan Pati–Surabaya, tepatnya Jalan Lingkar Selatan (JLS), sepatutnya digunakan untuk agenda Proyek Strategis Nasional (PSN). Contohnya antara lain Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Menurut Ari, bangunan di lokasi tersebut mulai berdiri sejak 2017. Sebelumnya, lahan itu digunakan sebagai kandang ayam pada 2015, namun bangunannya belum permanen. “Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam, tapi bangunan masih belum permanen, kemudian 2017 diuruk. Hotel ini baru kelihatan, sehingga menyalahi aturan tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, mengatakan pihak hotel tidak pernah berkoordinasi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan. Ia menyebut tidak ada perizinan yang tercatat di instansinya. “Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” tutur Suparno.
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Pati, DPUTR Kabupaten Pati, DPMPTSP Kabupaten Pati, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.

