Pemkab Pati Segel Hotel Kusuma di Desa Dengkek, Diduga Langgar Tata Ruang dan Belum Berizin

Pemkab Pati Segel Hotel Kusuma di Desa Dengkek, Diduga Langgar Tata Ruang dan Belum Berizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup dan menyegel Hotel Kusuma yang berlokasi di Desa Dengkek, Kecamatan Pati. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengelola hotel.

Penyegelan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026. Sebelumnya, operasional hotel telah dihentikan sejak 24 Februari 2026.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, menyatakan pembangunan hotel tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukkan lahan. Ia juga menyebut dokumen wajib yang semestinya dipenuhi dalam pembangunan tidak dimiliki pihak hotel.

Menurut Ari, bangunan Hotel Kusuma tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dokumen ini juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi atau pemanfaatan ruang dan menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem One Submission Service (OSS).

“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang masuknya lewat OSS. Jadi selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” kata Ari, Selasa (10/3/2026).

Ari menambahkan, berdasarkan pengecekan koordinat, lahan tersebut diperuntukkan bagi tanaman pangan. Karena itu, ia menilai pembangunan kegiatan bangunan tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan yang mengakomodasi kepentingan umum.

Ia juga menyebut lahan tanaman pangan di kawasan Jalan Pati–Surabaya, tepatnya Jalan Lingkar Selatan (JLS), sepatutnya digunakan untuk agenda Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU). Lahan tersebut juga dinyatakan tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan yang bersifat pribadi.

Menurut Ari, bangunan hotel mulai berdiri sejak 2017. Sebelumnya, lahan itu digunakan untuk kandang ayam pada 2015.

“Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam tapi bangunan masih belum permanen, kemudian 2017 diuruk. Hotel ini baru kelihatan sehingga menyalahi aturan tata ruang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, mengatakan pihak hotel tidak pernah berkoordinasi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan. Ia menyebut bangunan tersebut ilegal.

“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” tutur Suparno.

Penyegelan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, DPUTR Kabupaten Pati, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.