Pemerintah Kabupaten Pasaman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (31/3/2026). Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menjadi indikator awal dalam penilaian kinerja fiskal pemerintah daerah.
Bupati Pasaman Welly Suhery mengatakan penyampaian LKPD tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pemkab Pasaman untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LKPD memuat informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, antara lain realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan arus kas selama satu tahun anggaran. Setelah diserahkan, laporan tersebut akan diaudit oleh BPK untuk menentukan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yang menjadi tolok ukur kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, opini BPK menjadi perhatian publik karena mencerminkan tingkat akuntabilitas pengelolaan anggaran. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap menjadi target banyak pemerintah daerah sebagai indikator penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Welly berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman. Ia menyampaikan harapan agar hasil audit menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan LKPD ini menandai dimulainya tahapan audit oleh BPK yang umumnya berlangsung selama beberapa bulan. Hasil audit nantinya akan diumumkan dalam bentuk opini resmi yang menjadi perhatian pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
Pemkab Pasaman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan, dari tahap perencanaan hingga pelaporan akhir. Dengan penyerahan LKPD tepat waktu, pemerintah daerah menegaskan keseriusan dalam memenuhi standar pengelolaan keuangan daerah yang baik serta memperkuat kepercayaan publik.

