Pemkab Pasaman Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar Tepat Waktu

Pemkab Pasaman Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (31/3). Penyerahan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto. Ia didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Penyerahan LKPD unaudited itu juga dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.

Yulianto menyatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran, sekaligus wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun laporan keuangan yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Menurut Yulianto, laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat, sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.