Pemerintah Kabupaten Ngawi menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Sebelum ditetapkan, rancangan regulasi tersebut akan melalui tahapan konsultasi publik yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting karena substansi Perbup tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga berdampak pada kebijakan finansial dan sosial.
“Dalam proses penetapan Perbup nantinya akan dilakukan konsultasi publik karena ini merupakan kebijakan yang sangat krusial. Baik aspek finansial maupun sosial harus diperhitungkan sehingga perlu melibatkan masyarakat,” ujar Jarot, Senin (03/08/2026).
Jarot menjelaskan, skema insentif dan disinsentif merupakan salah satu instrumen penegakan tata ruang yang telah diamanatkan dalam Perda Tata Ruang. Selain penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Perda tersebut juga memuat indikasi program serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme pemberian penghargaan maupun sanksi.
Menurutnya, insentif akan diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang sesuai ketentuan dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Bentuk insentif masih akan dirumuskan lebih lanjut dalam Perbup, namun dapat berupa kemudahan dalam pengurusan izin berikutnya maupun keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, disinsentif disiapkan sebagai perangkat pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelanggaran dapat berupa pembangunan yang dilakukan sebelum penetapan aturan maupun ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin tata ruang yang telah diterbitkan.
Jarot mencontohkan, apabila koefisien dasar bangunan yang diizinkan hanya 50 persen dari luas lahan, namun hasil pemantauan menunjukkan bangunan telah menutup hingga 70 persen lahan, maka pelanggaran tersebut dapat dikenai disinsentif sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Perbup.
Ia menambahkan, disinsentif tidak selalu berbentuk denda uang. Instrumen lain juga dapat diterapkan, seperti pembatasan fasilitas tertentu, misalnya layanan listrik atau air. Seluruh mekanisme tersebut, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan secara rinci dalam Perbup agar memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.