Pemkab Mojokerto Libatkan LSM untuk Awasi Pembangunan dan Perkuat Tata Kelola Transparan

Pemkab Mojokerto Libatkan LSM untuk Awasi Pembangunan dan Perkuat Tata Kelola Transparan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pengawasan pembangunan daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan LSM bertema “Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto” di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, Selasa (28/7/2026).

Dalam sambutannya, Teguh menegaskan penerapan prinsip good governance tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Ia menyebut pemerintah membutuhkan masukan sekaligus pengawasan publik agar kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai harapan.

“Pemerintah tidak dapat menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya penilaian dari masyarakat. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk LSM, untuk ikut mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, mekanisme pengawasan publik dimulai sejak penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tahapan tersebut diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.

Setelah itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan APBD. Pelaksanaan anggaran, lanjutnya, terus diawasi melalui laporan berkala serta pemeriksaan oleh Inspektorat untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa transparansi perlu diimbangi dengan akuntabilitas. Menurut Teguh, LSM berperan sebagai kontrol sosial, sementara aspek akuntabilitas tetap dinilai oleh lembaga pemeriksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan tata kelola pemerintahan, Teguh juga memaparkan langkah Pemkab Mojokerto dalam memberikan kepastian tata ruang guna mendukung peningkatan investasi. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai regulasi pemerintah pusat.

Ia menyampaikan Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau sekitar 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh proses administrasi dan konsultasi dengan Kementerian Pertanian selesai, Bupati Mojokerto akan menetapkan Surat Keputusan mengenai luasan LP2B tersebut.

“Dengan adanya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi pada sejumlah kawasan akan menyesuaikan sehingga diharapkan dapat mengatasi hambatan investasi yang selama ini terkendala persoalan tata ruang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menilai keterbukaan dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Ia berharap LSM dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.