Pemkab Mojokerto Ajak LSM Awasi Pembangunan demi Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Pemkab Mojokerto Ajak LSM Awasi Pembangunan demi Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam pengawasan pembangunan daerah.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan LSM di Hotel Vanda Gardenia, Trawas, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto”.

Teguh menekankan, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pembangunan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tetapi apabila masyarakat menilai sebaliknya, tentu itu menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, pengawasan masyarakat dapat dilakukan sejak tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunan RKPD, menurutnya, diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, dilanjutkan konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.

Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan APBD. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya diawasi melalui laporan berkala triwulanan maupun semesteran, serta pemeriksaan oleh Inspektorat.

Teguh juga menegaskan pentingnya transparansi yang berjalan seiring dengan akuntabilitas. Menurutnya, LSM tetap memiliki hak melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara penilaian akuntabilitas dilakukan oleh tim pemeriksa sesuai ketentuan.

Selain membahas penguatan pengawasan, Teguh memaparkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian tata ruang untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai Peraturan Presiden.

Ia menyebut Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B sekitar 31 ribu hektare atau setara 87 persen dari luas baku sawah. Setelah tahapan administrasi dan konsultasi dengan Kementerian Pertanian selesai, Bupati Mojokerto akan menetapkan Surat Keputusan (SK) mengenai luasan LP2B tersebut.

“Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan, sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala investasi yang selama ini masih tertahan akibat persoalan tata ruang,” kata Teguh.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menyatakan transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah. Ia berharap fungsi pengawasan masyarakat dapat berjalan baik melalui LSM yang berintegritas dan objektif, serta mengedepankan kepentingan publik.

Menurut Eddy, sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi.