Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik. Publikasi ini disebut menjadi langkah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sekretaris Daerah Pemkab Minahasa Utara, Novly Wowiling, mengatakan penyampaian ringkasan LPPD kepada publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Melalui dokumen tersebut, warga dapat melihat gambaran kinerja pemerintah sepanjang 2025, mulai dari capaian pembangunan, tantangan yang dihadapi, hingga rencana perbaikan ke depan.
“Ini adalah ruang terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui dan menilai kinerja pemerintah daerah secara objektif,” ujar Novly.
Ia menjelaskan, publikasi RLPPD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 28, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan ringkasan LPPD melalui berbagai media sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
Dalam RLPPD 2025 tersebut, Pemkab Minahasa Utara mencatat sejumlah indikator pembangunan yang disebut menunjukkan tren positif. Di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 77,76, angka kemiskinan menurun hingga 6,05 persen, serta pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5 persen.
Pada sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan, pemerintah daerah juga melaporkan sejumlah indikator yang mencapai 100 persen. Sementara dalam aspek tata kelola keuangan, Pemkab Minahasa Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ringkasan LPPD Tahun 2025 dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar arah pembangunan ke depan semakin tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga,” kata Novly.

