Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat bantuan teknis (bantek) dari pemerintah untuk penyusunan dua dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dua wilayah kecamatan yang direncanakan menjadi sasaran penyusunan RDTR tersebut adalah Kecamatan Singosari dan Kecamatan Kepanjen.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Farid Habibah, menjelaskan bantek itu merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah Pusat setelah daerah menetapkan regulasi terkait Lahan Baku Sawah (LBS). Ia menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LBS telah terbit dengan penetapan sebesar 87 persen.
Selain untuk penyusunan RDTR, bantek tersebut juga akan dimanfaatkan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang. Habibah menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) RTRW masih berlaku hingga saat ini, namun akan dilakukan penyesuaian seiring terpenuhinya penetapan LBS 87 persen.
Habibah menambahkan, dari total 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RDTR baru disusun pada delapan kecamatan. Karena itu, bantuan dari pemerintah pusat dinilai penting mengingat proses penyusunan RDTR membutuhkan biaya besar. Salah satu RDTR yang sudah ditetapkan, di antaranya mencakup kawasan antarkecamatan Bululawang–Tajinan.
Terkait Kepanjen, Habibah menyebut wilayah ini sebelumnya sudah dua kali dibuatkan RDTR. Namun, pengajuan RDTR untuk Kepanjen disebutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam penentuannya. Menurutnya, perkembangan tata ruang Kota Kepanjen dinilai cukup signifikan, termasuk adanya rencana pembangunan alun-alun serta posisi Kepanjen sebagai ibu kota kabupaten.
Ia juga menyinggung bahwa Kepanjen pada dasarnya memiliki kualifikasi sebagai lahan pertanian dalam konteks pemenuhan LBS. Namun, seiring perkembangan kawasan perkotaan, terjadi perubahan pada sejumlah lahan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian.
Habibah tidak menampik bahwa pada RDTR saat ini, khususnya untuk zona ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Kepanjen, masih disebutkan mengalami kekurangan. Menurutnya, hal tersebut dapat diakomodasi melalui revisi RTRW dan perincian lebih lanjut dalam RDTR.
Ia menjelaskan, RDTR memuat rincian menyeluruh mulai dari pola ruang, struktur tata ruang, hingga zonasi. Dalam penyusunannya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pengembangan pendidikan, keterbatasan ruang publik, serta kemungkinan pengaturan tata ruang industri di Kepanjen.
Sebagai pertimbangan lain, Habibah menyebut terdapat wilayah di Kecamatan Pakisaji yang pada beberapa bagiannya dinilai berpotensi dimaksimalkan dalam satu tata ruang terpadu.