MALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan persyaratan tata ruang untuk rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kecamatan Dampit telah terpenuhi. Kepastian itu disampaikan seiring pemenuhan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi lahan yang akan digunakan.
Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang, Farid Habibah, menjelaskan dokumen KKPR menjadi salah satu persyaratan yang harus disampaikan pada 23 Juli 2026. Berdasarkan ketersediaan data tata ruang, lokasi tersebut dinilai memungkinkan untuk pembangunan SNT.
“Yang terkait KKPR itu, karena tanggal 23 Juli 2036 ini harus sudah disampaikan persyaratan KKPR-nya untuk SNT. Ternyata, untuk tata ruang memang memungkinkan. Jadi, sementara kita terbitkan (dokumen) IKKPR-nya dulu, nanti yang by system PKKPR-nya akan diproses,” kata Farid Habibah, Kamis (23/7/2026).
Farid menyebut lahan yang direncanakan seluas 18 hektare dan merupakan aset Pemkab Malang. Selama ini, tanah tersebut digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan sektor pertanian.
“Lahan yang akan digunakan memang aset Pemda. Sementara IKKPR-nya sudah diterbitkan, dan tidak ada masalah. Aset tanah itu mendukung untuk pola ruangnya,” ujarnya.
Menurut Farid, kajian tata ruang juga mempertimbangkan persentase luasan tanah yang dapat dimanfaatkan serta kerapatan bangunan permukiman di sekitar lahan. Ia menegaskan, dari sisi tata ruang, pihaknya menyampaikan gambaran pola ruang apabila lokasi itu dipilih.
Farid menambahkan, wilayah Dampit belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu, persyaratan yang lebih rinci masih dapat dipenuhi melalui mekanisme justifikasi teknis.
“Kebetulan untuk daerah Dampit, kan belum ada RDTR-nya. Nah, karena itu untuk persyaratan-persyaratan yang lebih detail masih bisa digunakan melalui justifikasi teknis itu,” kata Farid.
Ia menyebut hasil justifikasi teknis antara lain mencakup kerapatan bangunan serta rencana pola pergerakan atau akses mobilisasi di kawasan sekitar.
Sementara itu, ketersediaan lahan calon lokasi beserta dokumen KKPR untuk pola ruangnya telah disampaikan Pemkab Malang dalam rapat bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dan dihadiri para ketua fraksi.
Dalam rapat itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat di bidang pendidikan, termasuk rencana pendirian SNT di Dampit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir menyampaikan dukungan tersebut, namun memberikan catatan terkait kewajiban hibah aset tanah milik Pemkab Malang kepada kementerian terkait, baik Kementerian Sosial maupun Kementerian Pendidikan.
Menurut Abdul Qodir, pembangunan fasilitas pendidikan tidak harus selalu ditempuh melalui mekanisme hibah yang berujung pada perpindahan status kepemilikan aset daerah. “Tidak harus melalui hibah. Banyak mekanisme hukum lain yang bisa digunakan tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah. Kalau setiap program pusat yang dibangun di daerah harus berujung penggunaan hibah aset daerah, tentu ada yang perlu kita pertanyakan,” tegasnya.
Ia menegaskan dukungan terhadap sekolah untuk rakyat, namun menilai menjaga aset daerah juga merupakan bagian dari menjaga kepentingan masyarakat. Abdul Qodir juga menyatakan tidak pernah ada instruksi Presiden yang mewajibkan setiap program pemerintah pusat di daerah dibangun dengan syarat pemerintah daerah harus menghibahkan aset tanah.
“Pertanyaannya, daerah diminta mandiri melalui jalan yang mana, kalau aset daerah terus dikurangi dan ruang kewenangan daerah semakin dipersempit?” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan jika hibah aset dianggap wajib, mengapa kementerian terkait tidak terlebih dahulu mengoptimalkan aset tanah milik pemerintah pusat yang ada di daerah untuk mendukung pembangunan sekolah tersebut.