MEDAN — Pemerintah Kabupaten Langkat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan di Medan, Selasa (31/03/2026), sebagai bagian dari kewajiban pelaporan dan upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD dilakukan oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mewakili Bupati Langkat Syah Afandin. Dokumen diserahkan langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan oleh pemerintah daerah yang hadir. Ia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses audit yang akan berlangsung sekitar dua bulan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Setelah proses audit selesai, hasilnya akan kami serahkan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan,” ujar Paula.
Kegiatan penyerahan LKPD ini juga diikuti sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Utara, antara lain Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, serta Kota Pematangsiantar.
Wakil Bupati Langkat turut didampingi Sekretaris Daerah Amril, Kepala Bappedalitbang Rina Wahyuni Marpaung, Kepala BPKAD M. Iskandarsyah, serta Plt. Inspektur Gumala Ulfah.
Di sela kegiatan, Tiorita Br Surbakti berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan pengelolaan anggaran. “Harapan kami, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan masukan yang objektif dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Langkat,” katanya.
LKPD merupakan dokumen yang memuat catatan aktivitas fiskal pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Penyerahan laporan tepat waktu menjadi salah satu indikator disiplin fiskal dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

