Pemkab Kudus Imbau ASN Kenakan Pakaian Khas Tiap Kamis, Adat Lengkap Setiap Tanggal 23

Pemkab Kudus Imbau ASN Kenakan Pakaian Khas Tiap Kamis, Adat Lengkap Setiap Tanggal 23

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan penggunaan pakaian khas Kudus bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, mulai kini para pegawai diimbau mengenakan pakaian Kudusan setiap hari Kamis, sementara pakaian adat Kudus lengkap digunakan setiap tanggal 23 tiap bulan.

“Kita ingin budaya Kudus ini tetap hidup dan menjadi kebanggaan bersama. Oleh karena itu, setiap hari Kamis, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus akan mengenakan pakaian Kudusan, yaitu sarung batik Kudusan, baju bordir Kudus, dan iket Kudusan. Sedangkan untuk pakaian adat Kudus secara lengkap akan dikenakan setiap tanggal 23,” ujar Sam’ani, Rabu (26/02/2025), saat masih mengikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang.

Menurut Sam’ani, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelestarian budaya, tetapi juga sebagai dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang memproduksi batik, bordir, dan aksesori khas Kudus.

“Kita ingin budaya ini bukan hanya sebatas tradisi, tetapi juga bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika permintaan meningkat, UMKM lokal bisa lebih berkembang,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kudus memberi kelonggaran bagi pegawai yang belum memiliki perlengkapan pakaian Kudusan secara lengkap. Sam’ani menekankan bahwa yang utama adalah adanya unsur budaya Kudus yang dikenakan.

“Kalau belum punya kelengkapan pakaian Kudusan, bisa menyesuaikan. Yang penting ada unsur budaya Kudus yang dikenakan. Kalau belum punya iket, bisa pakai peci atau jilbab. Kalau bajunya belum bordir Kudus, bisa pakai yang senada dulu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pakaian adat Kudus tidak harus berbahan beludru dan dapat disesuaikan dengan kenyamanan serta kebutuhan pemakainya. Sam’ani menambahkan, sarung batik Kudusan diyakini sudah dimiliki sebagian besar pegawai.

Sam’ani berharap kebijakan ini dapat meluas dan menjadi kebiasaan, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di masyarakat. “Kalau setiap Kamis kita pakai pakaian Kudusan dan setiap tanggal 23 mengenakan pakaian adat lengkap, ini bisa menjadi kebiasaan yang membentuk identitas budaya kita,” ujarnya.

Pemkab Kudus optimistis langkah tersebut dapat memperkuat pengenalan dan pelestarian budaya Kudus bagi generasi mendatang.